Tim Kuasa Hukum AS Bantah Tuduhan Penghinaan Profesi, Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Krimsus86.com Karawang, 28 Maret 2026 — Tim kuasa hukum AS dari Firma Hukum “Jasman Safputra” menyampaikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama kliennya. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum membantah seluruh tuduhan tersebut serta menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan percakapan pribadi kliennya ke ranah publik.

Kronologi dan Temuan Lapangan

Berita Lainnya

Permasalahan ini bermula dari pertemuan penyelesaian hak eks-karyawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak AS menemukan adanya indikasi kejanggalan pada dokumen surat kuasa yang dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, yang diduga terdapat manipulasi tanda tangan.

Perwakilan tim kuasa hukum, Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., CPM., menjelaskan bahwa penggunaan istilah yang dipermasalahkan merupakan bentuk reaksi spontan atas temuan tersebut.

“Pernyataan klien kami merupakan penilaian terhadap dokumen yang diduga tidak sesuai. Temuan tersebut bahkan telah diakui secara lisan oleh pihak terkait saat dikonfirmasi di lapangan,” jelasnya.

Sorotan terhadap Posisi Pelapor

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam pihak pelapor. Dari lima advokat yang tercantum dalam surat kuasa awal, hanya dua orang yang menyatakan keberatan, yakni Besman Andreas Nainggolan, S.H. dan Rizkie Gunawan, S.H.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan posisi salah satu pihak yang sebelumnya tercantum dalam dokumen, namun saat ini justru bertindak sebagai kuasa hukum pelapor.

“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami dalam melihat konsistensi dan posisi hukum para pihak dalam perkara ini,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Privasi dan UU ITE

Pihak AS menyatakan bahwa dirinya merupakan korban pelanggaran privasi, mengingat komunikasi yang dipermasalahkan bersifat pribadi dan tidak ditujukan untuk konsumsi publik.

“Percakapan tersebut merupakan komunikasi privat melalui pesan pribadi, bukan dalam forum terbuka. Kami menduga ada pihak yang menyebarluaskan tanpa hak hingga menimbulkan kegaduhan,” ungkap AS.

Langkah Hukum Lanjutan

Menindaklanjuti hal tersebut, tim kuasa hukum AS menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarluaskan percakapan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan menempuh langkah hukum secara tegas guna melindungi hak serta memulihkan nama baik klien kami,” tutup tim kuasa hukum.

Pewarta: H. Agung Fauzi

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait