Tim KJN Dipaksa Mundur dari Lokasi Sosialisasi TAUWAS, Alasan Keamanan Dipertanyakan

KRIMSUS86.COM, WONOSOBO – Tim Jurnalistik KJN Wonosobo pada Selasa, 25 Februari 2027, berusaha melakukan peliputan kegiatan TAUWAS (Pemantauan dan Pengawasan) SPPG yang diselenggarakan oleh BGN Pusat di Hotel Horison Wonosobo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur TAUWAS, Deputi TAUWAS I Bapak Dadang, dan Deputi TAUWAS II Bapak Doni, untuk memberikan sosialisasi kepada SPPG dan mitra yayasan.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari dua kabupaten, yakni Temanggung dengan sekitar 70 SPPG dan Wonosobo dengan 78 SPPG aktif beserta ketua yayasan masing-masing.

Berita Lainnya

Namun, ketika Tim KJN hendak melakukan peliputan, salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang media masuk. Upaya meminta penjelasan mengenai SOP BGN terkait peliputan ditanggapi dengan pernyataan bahwa kegiatan sosialisasi pemantauan dan pengawasan SPPG dan yayasan sore itu tidak diperbolehkan untuk diliput oleh media.

Larangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi kegiatan, karena bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan menyatakan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan, baik pada kegiatan pemerintah maupun non-pemerintah.

Tim KJN mempertanyakan apakah kegiatan TAUWAS bersifat tertutup atau rahasia, mengingat sebelumnya Presiden Prabowo telah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan program MBG dan mengunggah temuan di media sosial sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap program pemerintah.

Rilis ini dibuat untuk menegaskan pentingnya keterbukaan dan akses media dalam peliputan kegiatan pemerintah yang berdampak pada publik, sekaligus mendorong kepatuhan semua pihak terhadap UU Pers dan prinsip transparansi.

Cakmet & Tim KJN Wonosobo

Pos terkait