Oleh: Ketua Umum PWDPI, Nurullah
Krimsus86.com, BANDAR LAMPUNG – Tiga kepala daerah di Provinsi Lampung yang terseret dalam perkara hukum berbeda hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketiga tokoh tersebut yakni mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, serta Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian. Masing-masing telah menjalani proses pemeriksaan bahkan penyitaan aset, namun hingga saat ini status hukum mereka masih sebatas saksi.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi: Dua Perkara, Aset Disita
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi diketahui terseret dalam dua perkara hukum. Pertama, laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen tebu dengan cara dibakar. Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung ke Kejati Lampung pada 7 Juli 2024.
Peraturan tersebut sebelumnya telah diperintahkan Mahkamah Agung untuk dicabut pada Maret 2024 karena dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan, namun dampaknya telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Selain itu, pada 4 September 2025, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaedi dan menyita aset senilai sekitar Rp38,58 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya: Kasus Mafia Tanah
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya juga telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung dalam perkara dugaan penguasaan lahan kawasan hutan atau mafia tanah.
Ia pertama kali diperiksa pada 6 Januari 2025 selama kurang lebih 12 jam terkait perizinan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Selanjutnya, pada 29 September 2025, Adipati kembali diperiksa selama sekitar 11 jam dengan lebih dari 30 pertanyaan.
Namun hingga saat ini, Kejati Lampung belum mengumumkan perkembangan signifikan maupun penetapan status tersangka. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi apabila sudah terdapat kepastian hukum.
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian: Diperiksa Kasus SPAM
Sementara itu, Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian telah dua kali menjalani pemeriksaan intensif dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar, yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, sebagai tersangka sejak 28 Oktober 2025.
Nanda Indira pertama kali diperiksa pada 11–12 Desember 2025 selama sekitar 16 jam, dan kembali diperiksa pada 12 Januari 2026 selama hampir 10 jam. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga menyita 40 unit tas mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini status Nanda Indira masih sebagai saksi.
Publik Pertanyakan Proses Hukum
Belum ditetapkannya ketiga tokoh tersebut sebagai tersangka meskipun telah dilakukan pemeriksaan berulang dan penyitaan aset memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian publik mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya menegaskan bahwa seluruh perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pakar hukum juga mengingatkan agar masyarakat tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara menyeluruh, guna memastikan setiap keputusan hukum diambil berdasarkan alat bukti yang kuat dan proses yang sah.
Pewarta: PWDPI Redaksi Tim






