THM Theatre Night Mart Tak Beroperasi, Dugaan Calo Perizinan Mencuat

Krimsus86.com |Karawang, _
Megahnya bangunan bekas Karawang Teater yang kini diubah menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev tengah menusuk hati masyarakat Karawang. Di tengah lokasinya yang berada di jantung kota dan pusat perbelanjaan, gedung yang siap beroperasi itu justru terjebak dalam lautan masalah – belum memiliki izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mendapat penolalan dari warga, hingga kabar dugaan oknum yang menjadi ‘calo perizinan’ mulai menguat.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH atau akrab disapa Askun, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai aliran uang koordinasi yang mencapai ratusan juta rupiah dari pihak pemilik THM, yang diduga diberikan kepada oknum di DPMPTSP dengan janji proses perizinan akan berjalan mulus.

Berita Lainnya

“Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan urus perizinan. Uang koordinasi ratusan juta sudah dikeluarkan, tapi izin THM ini belum keluar juga,” ucap Askun dengan nada penuh kekhawatiran pada hari Kamis (8/1).

Menurutnya, logika saja tidak mungkin sebuah THM skala besar seperti ini berani membangun gedung tanpa ada yang memberikan jaminan terkait perizinan. “Tidak mungkin sekelas THM besar ‘ujug-ujug’ berani beroperasi di Tuparev, jika tidak ada oknum yang menjanjikan mengurus perizinan berjalan mulus. Apalagi lokasinya di tengah kota, pasti akan mendapat penolakan masyarakat,” jelasnya.

Askun kini tengah menggali informasi terkait identitas oknum yang diduga menjadi calo, termasuk pihak yang mengarahkan penggunaan atau penyewaan Gedung Karawang Teater. “Siapa oknum calo perizinan yang menjanjikannya?, siapa oknum yang mengarahkan untuk menempati gedung tersebut?, itu semua sedang saya telusuri. Jika terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatan mereka – baik ASN maupun PPPK – karena ini jelas merendahkan nama baik pemerintah daerah,” tegasnya dengan suara yang tegas.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau Dinas PUPR Karawang untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan izin terkait bangunan dan tata ruang sebelum semua aspek kajian teknis selesai. “Jangan sampai kecerebohoan perizinan ini berujung masalah pidana yang lebih parah,” imbuhnya.

Suara keras juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, yang menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin – meskipun terkait dengan nama besar jaringan hiburan nasional. “Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegasnya pada hari Selasa (6/1).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang. Surat resmi tersebut telah diterima dan akan menjadi dasar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Surat RDP sudah masuk, tinggal menentukan tanggalnya. Di sana kita akan mengundang DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk mengklarifikasi secara transparan. Soal perizinan biasanya melalui OSS, nanti kita buka semua bersama,” jelas Saepudin.

Kini, seluruh mata masyarakat Karawang terpaku pada kelanjutan proses klarifikasi ini, dengan harapan kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik tidak benar dalam perizinan tidak terulang lagi.

(Red)*

Pos terkait