Teror Cabul Hantui Warga Desa Punagaya Kec. Bangkala, IRT Nyaris Jadi Korban Perkosaan, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
Krimsus86.com Jeneponto, – Sebuah peristiwa teror menghebohkan warga Biring kassi desa Punagaya kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto sulsel. Warga dapat teror seseorang masuk ke rumah tengah malam dan melakukan pencabulan.
Korban IRT bernama LH (38) mengaku nyaris di rampok dan diperkosa serta diancam dengan sebilah badik yang terjadi pada Minggu malam (25/08) sekitar pukul 01.15 dini hari.
“Saya tidur pak di ruang tamu bersama tiga anakku, tiba-tiba ada yang angkat bajuku dan membuka kutang (BH),”ujar LH. Selasa 26/08/25.
Lanjut korban, usai memergoki terduga pelaku tersebut, korban histeris sejenak kemudian terduga melarikan diri, namun tidak berselang lama terduga kembali masuk ke rumah korban dengan sebilah badik yang terhunus.
Kedatangan kembali terduga pelaku dengan sebilah badik menurut korban untuk meminta maaf agar korban bungkam dan tidak mempersalahkan pencabulan yang dilakukannya.
“Tidak lama setelah dia (pelaku) melarikan diri, datang lagi dengan membawa badik, dan meminta maaf agar saya tidak ribut tidak mempermasalahkan perbuatannya,”tambah LH.
Terduga pelaku diketahui berinisial IL ,masih bertetangga dengan korban dan memiliki istri serta seorang anak balita.
Merasa terancam dan dipermalukan karena dilecehkan, korban kemudian melaporkan terduga pelaku yang diketahui masih tetangganya itu dengan register laporan STTP/323/VIII/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Atas kejadian tersebut, suami dan keluarga besar korban tidak terima dan merasa dipermalukan, pihaknya berharap proses hukum dapat secepatnya mengadili terduga pelaku sebelum keluarga besarnya yang menemukan.
“Kami semua marah dan merasa terpukul, tidak ada keluarga manapun yang akan diam ketika keluarganya di hina dan dipermalukan seperti ini,”terang Adi saudara korban.
Terpisah, kepala desa Punagaya Andi Pangeran Mustamu menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku.
“biar kan berproses sesuai undang-undang atau hukum yang berlaku, karena ini korban sudah melaporkan ke pihak berwajib, biarkan polisi yang memanggil pihak-pihak terkait,”konfir Karaeng Rani sapaan kades Punagaya Andi Pangeran Mustamu.
(Andi.L)






