Krimsus86.com Hila, Leihitu – Terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan pengancaman dan perusakan fondasi rumah di Dusun Waitomu, Desa Hila, pihak terkait menyampaikan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan yang diajukan oleh saudara Fd Ollong telah diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti yang relevan.
Adapun terkait dengan pemanggilan terhadap terlapor, yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik dalam dua kesempatan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan ulang serta langkah-langkah lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan tindakan tegas apabila ketidakhadiran tanpa alasan yang sah terus berlanjut.
Mengenai rencana pelimpahan penanganan perkara dari Polres ke Polsek, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian yang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penanganan perkara serta kewenangan wilayah hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap tindakan premanisme maupun pelanggaran hukum lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.(Erwin)






