Krimsus86.com Maluku Tengah – Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Pelabuhan Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, aparat penegak hukum menyatakan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan secara menyeluruh.
Berdasarkan laporan awal yang beredar, terdapat dugaan aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM melalui jalur tidak resmi yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan akses dermaga rakyat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara berulang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan dan distribusi BBM ilegal, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Terkait adanya spekulasi dugaan keterlibatan oknum aparat, institusi kepolisian menyampaikan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk apabila ditemukan adanya anggota yang terlibat. Jika terbukti, tindakan tegas baik secara disiplin maupun pidana akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir, khususnya di titik-titik yang diduga rawan digunakan sebagai jalur distribusi ilegal. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, akan terus diperkuat guna mencegah praktik serupa.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penegakan hukum.
Kepolisian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi yang tersedia.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.(Erwin B.Ollong)






