Krimsus86.com Lampung Timur 1.April 2026 – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS (29) dan PR (18), yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang berolahraga (jogging) bersama rekannya di Jalan Danau Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau. Ketika sedang beristirahat di atas sepeda motor, korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kedua pelaku awalnya meminta rokok kepada korban. Namun, situasi berubah ketika mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan akan membawa korban ke kantor polisi tanpa alasan yang jelas. Pelaku kemudian mengarahkan korban menuju kantor desa dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan bersama orang tua korban.
Dalam perjalanan, salah satu pelaku membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya menggunakan kendaraan yang mereka kendarai sebelumnya. Setibanya di sekitar Tugu Tani Danau Jepara, pelaku meminta korban menunjukkan telepon genggam miliknya dan memerintahkan untuk menyimpan kedua ponsel tersebut ke dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya, korban diminta kembali berolahraga dengan berlari di sekitar lokasi. Sebelum berlari, korban sempat mengunci stang sepeda motornya. Namun saat korban tengah berlari, ia melihat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Karena kondisi lokasi yang sepi, korban merasa takut untuk berteriak meminta pertolongan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19.600.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang viral di media sosial pada Jumat, 27 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kapolsek Way Jepara segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Minggu, 29 Maret 2026, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku telah kembali dari luar daerah. Selanjutnya, pada Senin, 30 Maret 2026, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Way Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Kabiro Lamtim






