Krimsus86.com, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati, melalui Kapolsek Waway Karya, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di samping rumah korban di Desa Sumberrejo. Dua orang pelaku yang tidak dikenal melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Satu pelaku bertugas merusak kunci kendaraan, sementara pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi. Setelah berhasil membuka kunci kontak, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban menuju wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi salah satu bukti pendukung dalam proses penyelidikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan pelaku RDA di wilayah hukum Polsek Palas, Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, RDA mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MAB, yang juga merupakan warga Kecamatan Jabung. Saat ini, MAB telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
Selain itu, petugas juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, yang saat ini berstatus dalam pencarian (DPB).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku RDA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Waway Karya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Media Krimsus86.com






