TANPA KOMPROMI: TIM GABUNGAN SATRESMOB BARESKRIM POLRI – RESMOB POLDA LAMPUNG UNGKAP PERAMPOKAN BERSENPI RP800 JUTA

KRIMSUS86.COM, TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG – Aparat gabungan dari Unit III Satresmob Bareskrim Polri bersama Resmob Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku perampokan bersenjata api yang menyebabkan kerugian korban sekitar Rp800 juta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/02/2026) setelah melalui proses penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.

Kronologi Kejadian

Berita Lainnya

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api dan melepaskan tiga kali tembakan ke arah korban untuk menciptakan ketakutan serta melumpuhkan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kerugian materiil kurang lebih Rp800.000.000. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan informasi di lapangan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 3 Satresmob Bareskrim Polri, Reindhard Nainggolan, bersama tim gabungan dan jajaran Polda Lampung. Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan Resmi

Dalam keterangannya, AKBP Reindhard Nainggolan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap tindak pidana yang menggunakan senjata api dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang menggunakan senjata api dan membahayakan nyawa masyarakat. Tindakan tegas dan terukur akan selalu kami kedepankan. Siapa pun pelakunya, pasti kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.

Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Baramakassar_

(MEDIA GROUP DPP FRIC)

Pos terkait