KRIMSUS86.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan IZ (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Keduanya diamankan pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam rilis pers Rabu (4/2/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.
“Awalnya kami mengamankan tujuh orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujar Kombes Pol Doni.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit alat berat excavator,
1 unit buldozer,
1 unit tronton dump truck,
1 unit mobil,
2 unit telepon genggam,
2 lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Kombes Pol Doni mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan. Kegiatan dimulai dari pembersihan lahan, pembuatan akses jalan, hingga pengoperasian alat berat.
“Warga sekitar sudah dua kali mendatangi lokasi dan meminta aktivitas tambang dihentikan karena meresahkan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tambang berada di atas lahan milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare lahan telah dibuka. Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya legalitas maupun administrasi perizinan pertambangan yang sah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak pemodal, pihak yang diduga memberikan izin, serta kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa setempat,” tegas Kombes Pol Doni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat.
Sumber: Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pewarta: Dapid KBR
Editor: Media Krimsus86.com






