Bengkayang, Kalbar. Krimsus86.com Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,3 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat setelah ditemukan ketidakseimbangan manfaat, masalah kualitas pekerjaan, dan keterlambatan pelaksanaan. Warga dan tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung ke lapangan untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Warga dan tokoh masyarakat tiga desa (Papan Uduk, Godang Damar, Saka Taru), khususnya Pak Tapa sebagai tokoh Desa Godang Damar; Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang; pelaksana proyek.
: Proyek SPAM senilai Rp10.366.442.000 dinilai belum optimal. Masalah meliputi ketimpangan penerima manfaat (beberapa rumah di Dusun Jenang, Desa Godang Damar belum teraliri air), kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, dan keterlambatan hingga kontrak berakhir pada 19 Desember 2025. Warga meminta APH turun tangan.
Kasus ditemukan dalam investigasi media, dengan keterangan Pak Tapa tanggal Jumat (19/12/2025) dan sorotan memuncak hari Selasa (23/12/2025). Kontrak proyek berakhir pada 19 Desember 2025. (Dimana): Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat – khususnya Desa Papan Uduk, Desa Godang Damar (terutama Dusun Jenang), dan Desa Saka Taru.
Masalah muncul karena dugaan lemahnya perencanaan, pengawasan, ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil, serta kurangnya transparansi. Air bersih sebagai kebutuhan dasar membuat ketidakmerataan berpotensi memicu kecemburuan sosial.
Warga mengungkapkan kekecewaan dan meminta APH turun tangan untuk memeriksa validitas data, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, dan tidak adanya praktik merugikan. Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi, dan redaksi akan terus mengkonfirmasi untuk pemberitaan yang berimbang.
Reporter: DC
Editor: Tim Krimsus86.com
Sumber: Rin






