Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat – Selasa, 24 Februari 2026
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat yang terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita perhatian publik. Di balik pengungkapan dan penyelamatan para korban, muncul sosok biarawati yang dikenal gigih membela kaum rentan: Suster Fransiska Imakulata, SSpS, atau yang akrab disapa Suster Ika.
Ketiga belas korban diketahui berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya Bandung, Cianjur, Indramayu, dan Purwakarta. Bahkan, terdapat korban yang masih di bawah umur dan telah bekerja sejak usia 15 tahun.
Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, lengkap dengan fasilitas tempat tinggal, pakaian, serta layanan salon dan kecantikan gratis. Namun setibanya di Maumere, kenyataan yang dihadapi jauh dari janji. Mereka diduga dipaksa bekerja di luar kontrak, dibebani biaya tempat tinggal, dibatasi makan, tidak diperbolehkan keluar dari lokasi hiburan malam, bahkan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Kasus ini terungkap pada 20 Januari 2026 setelah para korban meminta pertolongan kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga advokasi kemanusiaan berbasis di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian setempat.
TRUK-F dipimpin oleh Suster Ika, yang menjabat sebagai Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores. Lembaga ini dikenal fokus memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban kekerasan, termasuk TPPO, kekerasan seksual, dan KDRT.
Para korban diamankan dari sebuah tempat hiburan malam di Maumere dan kini berada dalam pendampingan intensif TRUK-F.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peran Suster Ika juga menjembatani komunikasi antara para korban dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 17 Februari 2026, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Suster Ika dan timnya dalam menyelamatkan 13 warganya.
Gubernur Jawa Barat tersebut juga meminta agar Polres Sikka segera menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk berkomunikasi dengan Polda NTT guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan tepat.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan terkait pemulangan para korban ke daerah asal masing-masing di Jawa Barat.
Latar Belakang Pendidikan dan Dedikasi Hukum
Suster Ika merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dengan bekal pendidikan hukum tersebut, ia memperkuat advokasi bagi korban kekerasan dan perdagangan orang.
Pada tahun 2022, ia diketahui pernah bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) guna memperluas jejaring pendampingan hukum bagi korban, termasuk mendampingi berbagai perkara di pengadilan.
Sebagai biarawati dari Kongregasi SSpS (Servae Spiritus Sancti), Suster Ika mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan kemanusiaan. Ia dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, serta menentang praktik budaya yang kerap mengabaikan martabat korban kekerasan seksual.
Rekam Jejak Advokasi
Suster Ika dan TRUK-F bukan kali pertama menangani kasus besar. Pada 2021, ia turut mendampingi kasus perdagangan 17 anak di Sikka yang mendapat perhatian Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Pada tahun yang sama, TRUK-F juga mencatat sedikitnya 101 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Flores, mayoritas merupakan anak di bawah umur.
Seluruh layanan pendampingan yang diberikan TRUK-F dilakukan tanpa memungut biaya, sebagai bentuk komitmen kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kasus dugaan TPPO terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius. Peran tokoh kemanusiaan seperti Suster Ika menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan pemerintah sangat penting dalam menyelamatkan serta memulihkan korban.
Pewarta: Wardono Hs.S.E
Editor: Media Krimsus86.com






