Krimsus86.com, Kuningan – Polres Kuningan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum kepada personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polres Kuningan, Rabu (28/01/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M.
Sosialisasi ini diikuti oleh para KBO Satreskrim dan Satresnarkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakapolres Kuningan dan diselenggarakan oleh Seksi Hukum Polres Kuningan sebagai panitia.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., yang memaparkan materi terkait penanganan dan permasalahan tindak pidana narkoba, serta Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., yang menyampaikan materi mengenai penerapan restorative justice dalam KUHAP dan KUHP baru.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Kuningan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk implementasi restorative justice dalam proses penegakan hukum. Diharapkan, melalui kegiatan ini kualitas pelayanan dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuningan dapat semakin meningkat.
Selain itu, sosialisasi bidang hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas anggota Polri dan ASN Polri tetap berada dalam koridor hukum (rule of law) serta meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sejumlah regulasi penting, antara lain Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman perilaku bagi setiap anggota Polri agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Penekanan juga diberikan pada pentingnya netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, guna mencegah keterlibatan anggota dalam politik praktis.
Materi lain yang disosialisasikan meliputi penyegaran terkait hukum acara pidana, khususnya prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan guna menghindari potensi gugatan praperadilan, serta pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar personel dan keluarga bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak merusak citra institusi Polri.
Bagi ASN Polri, sosialisasi juga menekankan pemahaman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait disiplin dan kinerja ASN di lingkungan kepolisian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Kuningan senantiasa up to date terhadap dinamika dan perubahan regulasi, termasuk pemberlakuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sehingga mampu menerapkan ketentuan hukum secara tepat dan profesional dalam pelaksanaan tugas di tengah masyarakat.
(DIV HUMED DPP FRIS)






