Krimsus86.com ,Semarang, 16 Maret 2026 – Dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan mahasiswa pindahan di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran menjadi sorotan publik serta mendapat perhatian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng). Isu ini mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya dugaan praktik maladministrasi dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut melibatkan seorang mahasiswa berinisial AM, yang diketahui merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Tarumanagara. AM disebut mendaftar di Fakultas Hukum UNW melalui jalur RPL.
Dalam proses pendaftaran tersebut, muncul dugaan bahwa penerimaan mahasiswa difasilitasi oleh seorang oknum dosen berinisial AC yang menjabat sebagai Ketua Program Studi. Oknum tersebut diduga memberikan kemudahan kepada pihak keluarga calon mahasiswa dengan menjanjikan penerimaan tanpa melalui tahapan akademik dan administrasi yang lazim, seperti tes akademik maupun pemeriksaan kesehatan bebas narkoba.
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa calon mahasiswa yang bersangkutan memiliki riwayat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika serta pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Selatan. Apabila informasi tersebut benar, maka pengabaian terhadap persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes bebas narkoba dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi lingkungan akademik dan keamanan kampus.
Respons BNN Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmat, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Menurutnya, mahasiswa yang telah terpapar narkotika sering mengalami gangguan fungsi kognitif sehingga berpotensi mempengaruhi proses belajar.
“Kami mengimbau seluruh perguruan tinggi di Jawa Tengah untuk tidak berkompromi terhadap prosedur penerimaan mahasiswa, terutama terkait kewajiban tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” tegasnya.
Strategi BNN dalam Mewujudkan Kampus Bersih Narkoba
BNN bersama aparat kepolisian terus mendorong program Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) melalui empat langkah strategis, yaitu:
Preventif – Sosialisasi bahaya narkotika, termasuk New Psychoactive Substances (NPS), serta pembentukan Satgas Anti Narkoba di lingkungan kampus.
Pemberdayaan – Mendorong mahasiswa menjadi agent of change dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi – Memberikan kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi medis tanpa rasa takut akan proses hukum.
Penegakan Hukum – Tindakan tegas terhadap pelaku, pengedar, maupun jaringan yang mencoba menyasar generasi muda di lingkungan pendidikan.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Dunia Akademik
BNN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat berdampak serius terhadap proses pendidikan, di antaranya:
Penurunan kemampuan konsentrasi dan daya ingat
Perubahan perilaku seperti sering membolos dan kehilangan motivasi belajar
Gangguan kesehatan mental, termasuk depresi dan kecemasan
Risiko sanksi akademik hingga pemberhentian studi (drop out) serta jeratan hukum pidana
BNN dan aparat penegak hukum berharap seluruh perguruan tinggi tetap berkomitmen menjaga integritas institusi pendidikan dengan menjalankan prosedur penerimaan mahasiswa secara transparan dan sesuai aturan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif.
Editor: DC
Sumber: Kontributor Humas BNN






