Krimsus86.com/ Subang Februari ,18,2025
Media dan LSM sangat kecewa dan prihatin dengan perkataan para Kades melalui perwakilan Apdesi di Kabupaten Subang tampaknya para kepala desa merasa terganggu oleh berita-berita yang mengkritik pengelolaan Dana Desa dan melakukan somasi kepada pihak yang dianggap mengganggu kinerja mereka.
Namun, perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah hak masyarakat dan merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan yang baik.
Wahyudin, dari LSM Pendekar, buka suara terkait dengan banyaknya temuan terkait hal tersebut, saat di temui di sekretariat LSM Pendekar ,Selasa 18/02/2025.
“Apalagi kepala desa sudah Mengancam untuk melakukan mogok kerja dan menyerahkan anggaran dana desa ke pihak Pemda Subang tidaklah tepat dan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional”. Ucapnya
Menurut Wahyudin ,pemimpin di tingkat desa, para Kades harus siap untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang.
Pernyataan sikap yang diucapkan oleh Indra Zaenal Arif, perwakilan APDESI Subang, dianggap terlalu menyudutkan pihak media dan LSM. Mereka merasa bahwa pernyataan tersebut tidak adil dan tidak transparan.
Dengan adanya pernyataan dari para kades, Wahyudin, dari LSM Pendekar, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan 15 desa ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mencari kebenaran tentang pengelolaan dana desa.
Mereka juga akan melakukan aksi atau audensi ke pihak IRDA Subang karena menemukan beberapa Kades atau mantan Kades yang belum mengembalikan TGR (Temuan Kerugian Negara) ke Kas Desa atau Kas Daerah.
Sementara itu Bismar Ginting, praktisi hukum dan advokat, memberikan tanggapan nya , menyatakan bahwa transparansi pengelolaan dana desa sangat penting.
“Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan rencana penyusunannya dan melibatkan Badan Permusyawaran Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan pelaksana kegiatan”.Ucapnya
Bismar pun mengharapkan Media dan LSM untuk lebih memperhatikan penggunaan dana desa ataupun bantuan dana dari pemerintah agar benar benar transparan, dan pengelolaan dana desa sesuai dengan rencana penyusunannya dan melibatkan semua pihak yang terkait.
Karena diduga sering terjadi pekerjaan lebih banyak di borongkan ke LPM, dipotong beberapa persen masuk kantong kepala desa.
( Tim)*