Krimsus86.com Jakarta, 2 April 2026 – Sidang agenda rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (dalam pailit) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Dalam persidangan, perusahaan melalui Direktur Xu Kunhua beserta tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm menyampaikan bantahan terhadap status kepailitan yang saat ini menjerat perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menyatakan bahwa perusahaan telah menjalani seluruh tahapan prosedur hukum sesuai ketentuan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya sehat secara fundamental dan tidak memiliki kewajiban utang sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara kepailitan.
“Klien kami adalah perusahaan yang sehat secara fundamental. Perusahaan induknya adalah perusahaan publik di Tiongkok, sehingga sangat tidak mungkin berada dalam kondisi berutang,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ahid Syaroni, S.H., CpArb, menyoroti adanya pertanyaan terkait aktivitas debitur pascaputusan pailit. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena debitur PMA belum sepenuhnya memahami mekanisme kepailitan yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, debitur menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh tahapan proses hukum, termasuk menyerahkan data tambahan kepada tim kurator untuk mendukung jalannya proses kepailitan secara transparan.
Di luar ruang sidang, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo menegaskan bahwa PT Dua Kuda Indonesia telah memenangkan tiga putusan sebelumnya, dan fakta persidangan di Tiongkok menunjukkan bahwa pihak pemohon justru memiliki kewajiban utang terhadap perusahaan. Selain itu, laporan keuangan perusahaan induk yang diaudit secara independen tidak menunjukkan adanya permasalahan utang yang menjadi dasar permohonan kepailitan.
Perkembangan perkara ini turut mendapat perhatian media internasional, khususnya dari Tiongkok. Tim kuasa hukum menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum ini dapat menjadi sorotan investor asing terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pekerja PT Dua Kuda Indonesia hadir di sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan moril. Ketua tim kuasa hukum memberikan orasi untuk membakar semangat para pekerja agar tetap solid dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum kepailitan yang berlaku di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan harapan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.(Mj@-19)






