Krimsus86.com, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyeret empat terdakwa resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (15/01/2026).
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Parwanto, Robi Vitergo, Mendra SB, dan Ahmat Thoha. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan sempat diwarnai gangguan listrik yang menyebabkan ruang sidang mengalami pemadaman. Meski demikian, JPU KPK tetap melanjutkan pembacaan dakwaan dengan menggunakan penerangan senter, sehingga sidang tetap berjalan tertib dan lancar.
Dugaan Suap Rp3,7 Miliar
Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang suap senilai Rp3,7 miliar terkait pengurusan dana Pokir DPRD Kabupaten OKU.
Terdakwa Ahmat Thoha dan Mendra SB, yang merupakan pihak swasta, didakwa bersama-sama dengan terpidana sebelumnya M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang suap kepada anggota DPRD OKU melalui mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Sementara itu, terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa bersama-sama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Fakhrudin telah menerima aliran dana suap dari pihak pemberi suap tersebut.
Pasal yang Didakwakan
Terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,
atau
Pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan alternatif.
Sedangkan terdakwa Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa sebagai pihak pemberi suap dengan tiga dakwaan alternatif, yakni:
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor,
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dan
Pasal 13 UU Tipikor,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanpa Eksepsi, Sidang Lanjut Pembuktian
Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.
Redaksi | Tim






