Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Lampung Timur

Krimsus86.com –  Polres Lampung Timur melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim, bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Polsek Jabung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa pelaku berinisial MT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan upaya penangkapan.

Berita Lainnya

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih di halaman sebuah barbershop dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan, kemudian masuk untuk memotong rambut. Sekitar satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono dengan estimasi kerugian sebesar Rp26.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek jajaran melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan upaya paksa di rumah pelaku. Saat penggerebekan, pelaku MT bersama rekannya berinisial G berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Dalam upaya tersebut, MT sempat melepaskan dua kali tembakan ke arah petugas, sebelum akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan.

Dalam kejadian tersebut, senjata api jenis revolver yang dibawa pelaku MT sempat direbut oleh rekannya, pelaku G, yang kemudian berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara MT langsung dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih hasil curian

1 klip narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku jaket pelaku

4 unit telepon genggam berbagai merek

1 butir peluru kaliber 9 mm

Atas perbuatannya, pelaku MT dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku G yang berstatus DPO.

Polres Lampung Timur menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terukur apabila petugas mendapat perlawanan yang membahayakan keselamatan.

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait