Satresnarkoba Polres Morowali Utara Amankan Satu Pelaku Dugaan Narkoba, Sita Lima Paket Sabu

Krimsus86.com, Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DI (31) merupakan warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 pagi, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berita Lainnya

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial DI,” ujar AKP Christoforus De Leonardo, Jumat (6/3/2026).

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 0,95 gram, satu buah bohlam lampu, serta satu unit telepon genggam.

Petugas menduga sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam bohlam lampu sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penangkapan pelaku narkoba di Desa Beteleme dan Desa Tiu.

Menurutnya, unggahan yang disampaikan oleh akun bernama “Domm Estianti” di salah satu grup Facebook InfoMorut pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.46 WITA tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kami tegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Morowali Utara tidak melakukan penangkapan di Desa Beteleme maupun Desa Tiu dalam beberapa hari terakhir sebagaimana yang beredar di media sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan kasus narkotika di Desa Tiu memang pernah dilakukan sebelumnya, namun kejadian tersebut terjadi pada tahun lalu dan kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) pada tahun yang sama.

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku peredaran narkoba, termasuk apabila terdapat oknum anggota Polri yang terlibat. Hal ini merupakan komitmen pimpinan Polri untuk menjaga institusi tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polres Morowali Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif serta lingkungan yang bebas dari narkoba di Kabupaten Morowali Utara.

Pewarta: Nofli

Pos terkait