Satresnarkoba Polres Morowali Utara Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 26 Paket Sabu

MOROWALI UTARA – Krimsus86.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Januari 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkotika serta menyita 26 paket sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan 2 paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Berita Lainnya

“Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi terpisah. Tiga pelaku ditangkap di Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Mess PT. GNI, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap AKP Christo, Rabu (21/1/2026).

Identitas dan Barang Bukti Pelaku

Adapun rincian pelaku yang diamankan sebagai berikut:

AW (44), laki-laki, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Diamankan di Mess PT. GNI, Kecamatan Petasia Timur pada Sabtu (17/1/2026) pukul 00.30 WITA.

Barang bukti: 2 paket plastik klip kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

NU (37), laki-laki, warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Diamankan pada Minggu (18/1/2026) pukul 14.30 WITA.

Barang bukti: 2 paket plastik klip besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Diamankan pada Minggu (18/1/2026) pukul 16.40 WITA.

Barang bukti: 14 paket plastik klip kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

RI (47), laki-laki, warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Diamankan pada Minggu (18/1/2026) pukul 15.00 WITA.

Barang bukti: 8 paket plastik klip kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.

Ancaman Hukuman

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Morowali Utara,” tegasnya.

Apresiasi Masyarakat

Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang yang tergabung dalam serikat pekerja PT. GNI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Morowali Utara atas kinerja dan komitmen dalam pemberantasan narkoba.

“Saya sebagai pekerja tambang sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara. Saya juga mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan pekerja untuk tidak menggunakan narkoba, karena keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah hal yang utama,” ujarnya.

Pewarta: Nofli9

Pos terkait