Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Produksi Narkotika di Permukiman

Krimsus86.com, Jakarta, 11 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus produksi narkotika jenis ganja yang dilakukan secara mandiri di sebuah rumah tinggal di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) menjelang Ramadan 2026, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Opsnal Subnit III.1 Satresnarkoba pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Scandi House 9 Cluster Kav.11E, Jalan Cipedak V, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.W. alias Ajie Wibowo (laki-laki) yang berperan sebagai produsen sekaligus pemilik tanaman ganja. Selain itu, turut diamankan seorang perempuan berinisial L.P.M. yang merupakan istri tersangka.

Barang Bukti

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

5.991 gram (± 6 kg) ganja kering yang dikemas dalam berbagai media seperti cooler box, karung pakan, plastik vakum, dan toples.

40 gram liquid THC yang dikemas dalam enam buah suntikan.

57 gram biji ganja.

Peralatan budidaya berupa dua unit grow tent, lampu UV, kipas blower, alat pengukur pH air, serta sistem semi hidroponik yang ditempatkan di rooftop rumah.

Peralatan pengolahan seperti mesin herbal infuser, botanical extractor, vacuum sealer, timbangan digital, dan grinder.

Sejumlah alat konsumsi berupa vaporizer.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A.W. diketahui telah melakukan budidaya ganja secara mandiri sejak Januari 2023. Seluruh proses, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga panen, dilakukan di lantai empat (rooftop) rumahnya.

Tersangka disebut mampu memanen sekitar 1 hingga 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan. Selain itu, tersangka juga meracik liquid THC menggunakan alat ekstraktor dengan bantuan cairan alkohol untuk dikonsumsi menggunakan vaporizer.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memproduksi ganja untuk konsumsi pribadi dengan alasan memperoleh kualitas tertentu. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya distribusi atau keterlibatan jaringan lain.

Peran Pihak Lain

Terkait L.P.M., penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengetahui aktivitas tersangka, namun tidak terlibat langsung dalam proses produksi. Terhadap L.P.M. dilakukan penyidikan terpisah dengan sangkaan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Pasal yang Diterapkan

Terhadap tersangka A.W. disangkakan:

Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait produksi narkotika Golongan I tanaman melebihi 1 kilogram, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menanam dan memelihara narkotika Golongan I tanaman melebihi 1 kilogram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap L.P.M. disangkakan:

Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak Lanjut

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akan melengkapi proses penyidikan, administrasi penyitaan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus ini.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(red//tim)

Pos terkait