Krimsus86.com, Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EP (18) yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila terhadap seorang anak di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial MH, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena tidak terima anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah tempat rental PlayStation yang berada di kawasan Jalan Oswald Siahaan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban pada awal Februari lalu. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Dian AP.
Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, EP telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Pewarta: Arzaq Khair
Editor: Kaperwil Sumut






