SATLANTAS POLRES BANGGAI TEGUR AKTIVITAS BONGKAR MUAT DI BAHU JALAN

Krimsus86.com, Banggai, 25 Februari 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai menegur sejumlah sopir truk yang melakukan aktivitas bongkar muat barang di bahu jalan karena dinilai membahayakan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, mengatakan bahwa teguran tersebut diberikan sebagai langkah persuasif guna menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Berita Lainnya

“Seperti yang terjadi di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, sopir trailer kami tegur karena melakukan bongkar muat di bahu jalan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, aktivitas bongkar muat di bahu jalan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya serta dapat memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas.

IPTU Ade Irvan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran lisan. Namun, apabila pengemudi kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tetap mengulangi, kami akan memberikan sanksi tegas. Truk yang berhenti untuk bongkar muat di bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan bongkar muat di bahu jalan melanggar Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Satlantas Polres Banggai mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang agar menggunakan lokasi yang telah disediakan untuk kegiatan bongkar muat, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan lancar,” pungkasnya

Sumber: Humas Polres Banggai

Pewarta: Nofli

Pos terkait