Krimsus86.com, Jakarta | Jumat, 6 Februari 2026
Pemerintah mengaktifkan hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri Tahun 2026. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor 0853-8545-0833.
Hotline tersebut dibuka sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan harga dan mutu pangan secara nasional. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penguatan pengawasan ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah praktik permainan harga dan peredaran pangan bermasalah di lapangan.
“Melalui hotline ini, masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat produsen hingga konsumen.
“Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern,” jelasnya.
Ketut Astawa juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan yang diterima melalui hotline akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun komoditas pangan yang menjadi fokus pengawasan Satgas Saber meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Melalui hotline ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan selama pelaksanaan HBKN 2026.
Sumber: Satgas Saber Pelanggaran Pangan
Editor: Redaksi Media Krimsus86.com
Media: Polrifastrespon.com






