Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Krimsus86.com, Jeneponto, 25 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti seberat 150 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (45).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu (25/2/2026). Press release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Imran Hamid, didampingi Kasi Humas AKP Kaharuddin.

Berita Lainnya

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba AKP Imran Hamid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Lontara Indah, Lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Aiptu Asriel Alam bersama tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial IS.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Jeneponto.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita:

2 sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu (±100 gram bruto)

6 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu (±50 gram bruto)

1 batang pireks kaca

1 set alat isap (bong)

1 unit timbangan digital

1 sachet plastik klip besar berisi 100 sachet plastik klip kecil kosong

2 unit handphone android

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 gram bruto. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Imran Hamid.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Jeneponto.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) atau

Pasal 112 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polres Jeneponto

“Bersama Masyarakat, Perangi Narkoba Demi Generasi Bangsa”(Andi Lukman)

Pos terkait