Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Kembalikan Uang Rp300 Juta kepada Korban

Krimsus86.com, Tulang Bawang Barat, 3 Maret 2026 – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada korban tindak pidana berinisial BS dan MMW. Penyerahan uang tersebut dilaksanakan di ruang Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (03/03/2026).

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dari para tersangka berinisial AY, DAF, dan TH. Uang tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan oleh korban.

Berita Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., memimpin langsung proses serah terima barang bukti kepada korban.

Dalam keterangannya, AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa uang tersebut berhasil dikumpulkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan.

“Penyidik melakukan penelusuran terhadap penggunaan uang hasil tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan, berhasil dikumpulkan uang sebesar Rp300 juta serta turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dibeli oleh tersangka TH dari hasil kejahatan,” jelasnya.

Apresiasi dari Korban

Korban menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat atas upaya maksimal dalam mengungkap kasus serta menelusuri dan mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

“Izinkan kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengembalian uang ini yang telah kami terima,” ujar perwakilan korban.

Korban juga berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat terus berjalan dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap dilakukan secara tuntas.

Imbauan kepada Masyarakat

Usai kegiatan serah terima, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Petugas akan merespons dengan cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas AKP Juherdi Sumandi.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat

Kode: (K-@6)

Pos terkait