Krimsus86.com, Tulang Bawang Barat — Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Reskrim Polsek Tumijajar berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki senjata api rakitan, amunisi, serta senjata tajam saat berada di sebuah lapo tuak di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Tersangka berinisial AA (39), merupakan warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah terbukti membawa senjata api rakitan beserta amunisi, bahan peledak, serta senjata tajam jenis badik.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat sebuah lapo tuak yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Tumijajar bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” jelas AKP Juherdi, Sabtu (7/3/2026).
Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan serta peringatan kepada pemilik lapo tuak dan para pengunjung yang sedang berada di tempat tersebut. Namun, salah satu pengunjung terlihat mencurigakan dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor saat melihat kedatangan petugas.
Karena curiga, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pria tersebut hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua butir amunisi aktif di dalam bungkus rokok, satu bilah senjata tajam jenis badik di dalam tas pinggang tersangka, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan sekitar dua meter dari lokasi tersangka terjatuh,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta tiga butir amunisi aktif diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Pewarta: #K@-6
Editor: Media Krimsus86.com






