Krimsus86.com, Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengamankan satu rekan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak, yang berlokasi di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka utama berinisial ARS, aksi pencurian dilakukan bersama dua orang rekannya.
Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LH alias Ensus (43) pada Rabu (18/2/2026) siang, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.
“Selain mengamankan LH, petugas juga menyita satu unit becak motor dengan nomor polisi BB 5806 NO yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Dian AP dalam keterangannya.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengembangan kasus di wilayah Pandan dan Sibolga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah dijual para pelaku kepada beberapa warga. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
16 tabung gas LPG ukuran 3 kg
10 lembar seng
25 kotak air mineral merek Arsi
Puluhan set alat listrik (bola lampu berbagai merek, fitting, dan terminal listrik)
Sejumlah alat perkakas
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti, sementara warga yang menerima barang tersebut berstatus saksi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme perolehannya.
Satu Pelaku Masih Buron
Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang rekan pelaku lainnya berinisial J yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lagi yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain. Terhadap pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan, akan kami lakukan pemanggilan guna proses pemeriksaan,” tegas Iptu Dian AP.
Tersangka LH beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Arzaq Khair
Media: Krimsus86.com






