SAT RESKRIM POLRES TAPANULI TENGAH AMANKAN PRIA DIDUGA GELAPKAN BARANG TEMUAN

Krimsus86.com, Polres Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar malam hari. Korban bernama Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, melaporkan kehilangan tas sandang yang diduga terjatuh saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Berita Lainnya

Setelah menyadari tasnya terjatuh, korban sempat kembali menyisir jalan yang dilalui, namun tas tersebut tidak ditemukan. Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Muara Nibung beserta barang bukti satu unit telepon seluler merek Oppo A58 milik korban.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. Namun, yang bersangkutan tidak menyerahkan barang temuan tersebut kepada pihak berwenang maupun berupaya mencari pemiliknya. Terduga pelaku justru mengambil dan menggunakan uang tunai sebesar Rp17.000.000 untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau kepada masyarakat agar segera menyerahkan barang temuan kepada pihak berwajib atau berupaya mencari pemiliknya, karena penguasaan barang temuan tanpa hak dapat berimplikasi hukum.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait