Sat Narkoba Polres OKU Amankan Sabu 1,10 gram Bersama Pelaku Diduga Bandar

Krimsus86,com,Baturaja– Sat Narkoba Polres OKU mengamankan satu orang laki-laki diduga bandar Narkotika jenis sabu berinisial FT (21) alamat lrg Ogan Kp. Baru Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap Sat Narkoba didalam rumah makan Pondok Asri di Jl. Letkol H. Mahmud Hasan Kel.Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU. Rabu (06/11/2024) Sekira Pukul 21. 30 WIB.

Berita Lainnya

Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku dan di rumah atau tempat tertutup lainya ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan diatas meja dapur, dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu lainnya ditemukan diatas ranjang kasur didalam rumah makan tersebut.

Adapun maksud dan tujuan pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang sedang menyamar (under coverbuy). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram dan 1 Handphone merk Xiaomi Redmi 12 berwarna Biru.

Atas temuan ini, pelaku terancam pasal. Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Pos terkait