Sahromi, SE Pimpin Apel Malam Penertiban PKL di Kawasan Pasar Atas Baturaja

Krimsus86.com,Baturaja, 31 Januari 2026 — Sahromi, SE memimpin langsung apel malam dalam rangka persiapan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Pasar Atas, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Apel malam tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan insan media. Dalam kegiatan tersebut, Sahromi, SE memberikan arahan kepada seluruh peserta apel yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban.

Berita Lainnya

Dalam arahannya, Sahromi menekankan pentingnya seluruh unsur yang terlibat—baik dinas teknis, aparat ketertiban dan keamanan, maupun media—untuk menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.

“Sebelum pelaksanaan kegiatan, selalu diawali dengan doa bersama sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” ujar Sahromi, SE.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat OKU pada umumnya merupakan masyarakat yang patuh terhadap peraturan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran dan kerja sama dari semua pihak, Sahromi optimistis penataan Pasar Atas dapat berjalan dengan baik.

“Melalui penertiban ini, diharapkan Pasar Atas dapat menjadi pasar tradisional yang tertib, bersih, aman, serta terbebas dari kemacetan,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban tersebut, pengelola Pasar Atas telah memfasilitasi pendirian dua pos keamanan yang berfungsi untuk memantau seluruh aktivitas pedagang di area pasar. Pos keamanan tersebut difokuskan pada pengawasan ketertiban dan keamanan lingkungan pasar, dengan petugas yang berjaga secara bergiliran sesuai jadwal piket yang telah ditentukan.

Langkah penertiban ini diambil sebagai upaya tegas pemerintah daerah dalam menekan keberadaan pedagang yang masih menggelar lapak liar di badan jalan. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Biro OKU – Krimsus86.com

Pewarta: Jimi Ar

Pos terkait