Krimsus86.com Makassar, 3 April 2026 – RS Hikmah Makassar menjadi perhatian publik menyusul munculnya polemik terkait proses pemulangan seorang pasien yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Isu ini berkembang setelah adanya laporan mengenai dugaan kurangnya profesionalisme dan komunikasi dari sejumlah tenaga medis kepada pihak keluarga pasien.
Polemik bermula saat keluarga pasien bersama awak media berupaya meminta klarifikasi terkait kondisi pasien serta pertimbangan medis yang mendasari keputusan pemulangan. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang memadai dan transparan dari pihak tenaga medis.
Dalam laporan yang beredar, tenaga medis yang bertugas, termasuk Dokter Arif dan Dokter Adrian, disebut belum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kondisi pasien maupun hasil pemeriksaan medis. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga serta menimbulkan pertanyaan publik terkait standar pelayanan dan komunikasi di fasilitas kesehatan tersebut.
Sejumlah pengamat kesehatan dan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan menilai bahwa komunikasi yang terbuka, jelas, dan profesional merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan. Pasien dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi kesehatan serta tindakan medis yang diambil.
Kurangnya komunikasi yang efektif dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika profesi diharapkan tetap menjadi landasan utama dalam pelayanan medis.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan menyatakan tengah melakukan proses verifikasi atas kasus tersebut. Pemeriksaan meliputi evaluasi prosedur pemulangan pasien serta komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
BPJS Kesehatan juga akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat guna memastikan bahwa pelayanan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendorong agar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan dan evaluasi guna menjamin terpenuhinya standar pelayanan kesehatan serta perlindungan hak pasien.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menempuh jalur pengaduan resmi melalui manajemen rumah sakit, dinas kesehatan setempat, BPJS Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia, maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga siaran pers ini disampaikan, pihak manajemen RS Hikmah Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang.#(Mj@19)






