Restorative Justice Tunjukkan Hasil di Bawah KUHP Baru

Krimsus86.com, Muara Enim — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai menunjukkan hasil nyata di berbagai daerah di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sejumlah putusan pengadilan telah mengadopsi pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, serta penyelesaian perkara yang proporsional dan berkeadilan.

Berita Lainnya

“Beberapa putusan pengadilan telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Salah satu contoh penerapan keadilan restoratif terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam perkara pencurian kabel yang dilakukan oleh seorang anak. Dalam kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan pemaafan hakim setelah pelaku mengganti kerugian dan korban memberikan maaf, sehingga terdakwa anak tidak dijatuhi pidana penjara.

Contoh lainnya berasal dari Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, dalam perkara perjudian yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam bulan, namun majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama empat bulan dengan kewajiban bekerja dua jam per hari di kantor kecamatan.

Menurut Hiariej, kedua putusan tersebut mencerminkan tujuan utama keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yakni tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi memulihkan hubungan sosial dan menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

Ia menilai bahwa masih terdapat pandangan lama yang memposisikan hukum pidana semata-mata sebagai alat pembalasan.

“Paradigma tersebut perlu diubah. KUHP baru mendorong pendekatan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” tegasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi KUHP di lingkungan Kementerian Hukum, Hiariej juga menambahkan bahwa penyusunan KUHP baru telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pakar hukum, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid KBR, berharap penerapan keadilan restoratif dapat semakin optimal, khususnya di Kabupaten Muara Enim dan secara umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semoga penerapan keadilan restoratif ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Muara Enim, dan menjadi praktik yang konsisten dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Narasumber: Dapid KBR

Pewarta: Darmanli | Agustan | Adi Nugraha | Syafarlius | Robinson

Pos terkait