Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ringkus Dua Spesialis Curas di Sejumlah Wilayah

Krimsus86.com, Indramayu, 19 Februari 2026 – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret perhiasan yang telah meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Muchammad Arwin Bahar.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MA (25) dan S (33). MA berperan sebagai joki (pengendara sepeda motor), sedangkan S bertindak sebagai eksekutor yang merampas perhiasan korban. Keduanya diringkus pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

Kronologi Kejadian

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kirsem (66), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, yang menjadi korban penjambretan pada Kamis pagi (29/1/2026).

Saat itu korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya, ketika salah satu pelaku datang berpura-pura menanyakan alamat. Secara tiba-tiba, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram yang dikenakan korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dikendarai rekannya di pinggir jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.795.000.

Modus dan Wilayah Aksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur.

Sementara itu, tersangka S mengaku melakukan aksi penjambretan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura Indramayu.

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor untuk memudahkan mobilitas dan pelarian. Emas hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp9,5 juta.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, pakaian, serta sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya terhadap tindak kejahatan jalanan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu.

Humas Polres Indramayu

Wardono Hs., S.E.

Korwil Jawa Barat

Pos terkait