Krimsus86.com, Kuningan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
“Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (26/1/2026).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (33) warga Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, RM (28) warga Kecamatan Cibingbin, serta dua penadah berinisial Ru (48) warga Kecamatan Sindangagung dan AA (22) warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
AKP Abdul Aziz menjelaskan bahwa DS dan RM berperan sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya melakukan aksi curanmor dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Sementara itu, Ru dan AA berperan sebagai penadah yang menerima dan membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut, yang sempat ditawarkan melalui media sosial Facebook.
“Modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian kendaraan hasil kejahatan dijual atau diserahkan kepada para penadah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu set kunci leter T beserta mata kuncinya, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas.
Keempat tersangka berhasil diamankan oleh Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Atas perbuatannya, tersangka DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pewarta: Dapid KBR






