Ratusan Masyarakat Gelar Ritual Adat dan Mediasi di Kantor Pengadilan Sintang, Tuntut Keadilan. 

Sintang Kalbar, krimsus86.com Gelombang massa terlihat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sintang pada Jumat (27/3/2026). Kedatangan masyarakat ini bertujuan untuk melaksanakan ritual adat sekaligus melakukan mediasi terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Agustinus, S.Pd, Timotius Andrianto, dan juga Pendi dalam perselisihan dengan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT LJA yang beroperasi di wilayah Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.

​Usai agenda mediasi, Tim Kuasa Hukum yang didampingi oleh kliennya beserta tokoh masyarakat dan tokoh adat menggelar konferensi pers di depan gedung Pengadilan Negeri Sintang.

Berita Lainnya

Heryanto Gani, SE, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Agustinus, SPd, Timotius Andrianto, dan juga Pendi, Herianto Gani menegaskan, bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan murni hubungan hukum perdata, bukan pidana. Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan ini berasal dari hubungan kerja kontraktual antara kliennya dengan pihak perusahaan PT LJA.

​”Kami tetap pada prinsip, adalah sengketa ini tetap keperdataan. Kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar pada putusan pada tanggal 30 Maret 2026 nanti dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya kepada para pihak,” ujar Heryanto Gani di hadapan awak media.

​Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir, untuk terus mengawal kasus ini dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​”Mari kita kawal bersama supaya keadilan tetap ditegakkan meskipun langit runtuh, kita jangan ada yang patah semangat untuk menurut keadilan. Masyarakat lainnya dipersilakan hadir menyaksikan sidang putusan nanti agar proses hukum berjalan transparan,” tambahnya.

Marselinus Daniel, SH, MH, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Agustinus, SPd , Timotius Andrianto, dan juga Pendi, menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini telah menunjukkan karakteristik hukum perdata karena didasari oleh Memorandum of Understanding (MoU).

​”Kasus ini berawal dari kontraktual. Hak dan kewajiban para pihak jelas diatur dalam MoU tersebut. Bahkan, sudah ada progres pembayaran yang dibuktikan dengan transfer dana serta komunikasi langsung antara Agustinus Cs dengan Pimpinan PT LJA,” terang Marselinus.

​Menurutnya, itikad baik dari kedua belah pihak sudah terlihat sejak awal, sehingga tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara ini.

Marselinus juga berpesan kepada publik agar lebih bijak dalam mencerna persoalan hukum,

agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Ia berharap pengadilan menjadi muara keadilan bagi warga Sintang tanpa intervensi kepentingan tertentu.

​”Harapan kita agar Sintang tetap aman dan damai. Kita meminta Hakim dapat menerapkan hukum dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” tutupnya.

​Pantauan di lokasi, aksi massa dan ritual adat berlangsung dengan khidmat dan tertib di bawah pengawasan Aparat Keamanan, sebelum massa membubarkan diri, Pihak Kepolisian Lalu Lintas mengatur arus balik dengan teratur.

Penulis :Alex

Pos terkait