Krimsus86.com Bandung — Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan hasil kesimpulan Komisi III DPR RI.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut adalah penegasan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian. Keputusan ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa delapan poin percepatan reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan.
“Persetujuan Rapat Paripurna ini merupakan wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong reformasi institusional Polri agar semakin adaptif terhadap tantangan zaman, responsif terhadap aspirasi publik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (29/1/2026).
Dengan disepakatinya rekomendasi tersebut, DPR RI berharap Polri dapat terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan guna mewujudkan institusi kepolisian yang Presisi, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan masyarakat.
Bandung, 29 Januari 2026
Dikeluarkan oleh: Bidang Hubungan Masyarakat,Polda Jawa Barat
DIV HUMED DPP FRIC






