Puluhan Warga Sei Mambang Hilir II Ajukan Keberatan atas Aksi Penyetopan Armada di Simpang HSJ

Krimsus86.com, Labuhanbatu, Sumatera Utara – 24 Februari 2026,Sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) Dusun Sei Mambang Hilir II, Kecamatan Bilah Hilir, Desa Sei Tampang, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kapolres Labuhanbatu pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Surat tersebut diserahkan oleh perwakilan tokoh masyarakat sebagai bentuk aspirasi warga atas aksi penyetopan armada angkutan barang yang terjadi pada 17 hingga 19 Februari 2026 di Simpang HSJ.

Dinilai Mengganggu Aktivitas dan Akses Warga

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aksi penyetopan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga berinisial R.S., H.S., dan R.T. Sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut berdampak pada terganggunya arus lalu lintas serta aktivitas warga, mengingat Simpang HSJ merupakan akses utama menuju wilayah permukiman dan perkebunan masyarakat pedalaman.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa jalur tersebut merupakan satu-satunya akses darat bagi warga untuk distribusi hasil perkebunan serta mobilitas alat operasional pertanian.

Soroti Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024

Dalam surat keberatannya, warga juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tonase maksimal 8 ton.

Sejumlah warga berpendapat bahwa apabila peraturan tersebut diberlakukan, maka penegakannya diharapkan dilakukan oleh instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan serta diterapkan secara menyeluruh dan konsisten agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Warga juga berharap kebijakan pembatasan tonase mempertimbangkan kondisi geografis wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada akses transportasi tersebut.

Harapkan Situasi Kondusif demi Pembangunan

Di sisi lain, masyarakat menyampaikan bahwa mereka tengah menantikan realisasi pembangunan rabat beton yang direncanakan berlangsung pada Maret 2026 melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan warga, program CSR dalam beberapa tahun terakhir dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, warga berharap situasi tetap kondusif agar rencana pembangunan tidak mengalami hambatan.

Singgung Laporan Sebelumnya

Warga juga menyinggung adanya laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Polres Labuhanbatu pada 27 Mei 2025 dengan Nomor: STTLP/P/B/645/V/2025/SPKT oleh pelapor berinisial A.M.S. terkait dugaan pelanggaran hukum. Hingga saat ini, warga menyatakan masih menantikan perkembangan proses penanganan laporan tersebut.

Harap Difasilitasi Secara Dialogis

Melalui surat resmi tersebut, warga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti keberatan yang mereka sampaikan serta memfasilitasi penyelesaian secara dialogis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Dusun Sei Mambang Hilir II.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam aksi penyetopan maupun dari Kapolres Labuhanbatu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pewarta: Dedi S

Koordinator Liputan Nasional

Pos terkait