Krimsus86.com, Lampung Tengah, 2025 – Dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menyeret pemilik BRI Link Arjuna di Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, terus bergulir. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/X/2025/SPKT/Polres Lampung Tengah.
Terduga pelaku atas nama Teguh Hariyadi, warga Kampung Untoro, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Berdasarkan informasi dari para korban dan hasil investigasi awal, jumlah warga terdampak mencapai puluhan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar sepanjang tahun 2025.
Status Hukum dan DPO
Pihak penyidik dari Polres Lampung Tengah telah menetapkan Teguh Hariyadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi ini juga diperkuat dengan koordinasi bersama Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan korban, terduga pelaku diduga melarikan diri bersama istrinya, sementara anaknya dititipkan kepada kerabat. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian intensif melalui tim Reskrim dan Tekab 308.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat dengan dalih pengelolaan layanan BRI Link Arjuna di Kampung Untoro. Seiring waktu, dana milik para nasabah diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Balai Kampung Untoro yang difasilitasi oleh Kepala Kampung, Rohmat. Dalam mediasi tersebut, terduga pelaku sempat menyatakan akan melunasi kewajiban dengan menjual aset tanah dan bangunan. Namun, hingga kini tidak ada realisasi penyelesaian, dan yang bersangkutan dilaporkan menghilang.
Peran Lembaga dan Pengawalan Kasus
Ketua DPW Lembaga GALAKSI Provinsi Lampung bersama tim investigasi dan media turut melakukan pendampingan serta kontrol sosial atas perkembangan kasus ini. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan
Hingga rilis ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan kasus berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian.
Editor: Djodi S
Koordinator Wilayah Provinsi Lampung






