Krimsus86.com, Kutacane – Pelaksanaan proyek rehabilitasi sejumlah ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahuddin Kutacane menuai sorotan tajam dan memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga sarat permasalahan, mulai dari keterlambatan penyelesaian hingga indikasi rendahnya kualitas pengerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dijadwalkan rampung pada November 2025 hingga awal Februari 2026 masih terlihat dalam tahap pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta manajemen pelaksanaan proyek.
Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kendala teknis semata, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kontrak seharusnya telah berakhir, namun pekerjaan masih dipaksakan berjalan di luar jadwal. Ini merupakan pelanggaran serius. Kami menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran maupun pengawasan proyek ini,” tegas Jupri kepada media, Selasa (06/02/2026).
Selain persoalan keterlambatan, LSM Tipikor juga menyoroti kualitas material dan hasil pengerjaan proyek. Dari temuan di lapangan, beberapa bagian bangunan, seperti pemasangan lantai keramik maupun granit, terlihat dikerjakan secara tidak rapi dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.
Menurut Jupri, kualitas konstruksi pada fasilitas kesehatan memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi. Rendahnya mutu bangunan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien serta mengganggu kenyamanan pelayanan medis.
“Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ajang memperkaya diri atau sekadar mengejar formalitas. Kualitas pengerjaan yang buruk sangat fatal bagi fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Atas berbagai temuan tersebut, LSM Tipikor Aceh Tenggara secara resmi mendesak Polda Aceh untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi RSUD H. Sahuddin Kutacane. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen administrasi, proses pengadaan, serta kondisi fisik bangunan.
LSM Tipikor juga mendesak pihak manajemen RSUD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta bertanggung jawab secara hukum atas dugaan berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek rehabilitasi RSUD H. Sahuddin Kutacane.
Penulis: Ramadan
Pewarta: Media Krimsus86.com






