Krimsus86.com- Prof. Dr. Sutan Nasomal, seorang pakar hukum internasional, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk turun tangan dalam kasus pengrusakan lahan di Bone Bolango, Gorontalo. Kasus ini melibatkan sengketa tanah antara PT GM dan para ahli waris tanah yang terletak di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.
Para ahli waris tanah telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian beberapa bulan lalu, namun penyidik Polda Gorontalo dinilai tidak proaktif dalam mengamankan lahan yang menjadi objek sengketa hukum. Lahan tersebut telah beberapa kali dirusak oleh PT GM, sebuah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal di area tersebut.
Para ahli waris menuntut penyidik Polda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.
Apabila tidak ada tindakan antisipasi konflik yang dilakukan oleh pihak Polda Gorontalo, para ahli waris akan melakukan pemagaran kembali atas lahan yang menjadi objek hukum tersebut. Mereka bahkan mengancam akan mempertaruhkan nyawa mereka apabila pagar yang mereka buat nanti untuk memblokade kegiatan PT GM yang diduga ilegal di atas tanah warisan keluarga mereka dirusak kembali oleh pihak perusahaan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Gorontalo untuk menyidik kasus ini agar terungkap, yang salah dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, dan yang benar merasa keadilan itu nyata adanya. Beliau berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang memadai untuk menyelesaikan kasus ini dan menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM.
(Prof,Dr.SUTAN NASOMAL.SH.MH)