Laporan : EDIGEBUK
KRIMSUS86.COM.BANYUASIN–Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak laki-laki berusia 7 tahun yang dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini viral di media sosial dan ditindaklanjuti oleh Polsek Rambutan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaku mengaku kesal terhadap anaknya yang sering bertingkah nakal.
Pelaku mengikat anaknya dengan rantai besi dan gembok ke jendela rumah. Polsek Rambutan bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Kapolsek Rambutan, AKP Ledi,
Laporan dari masyarakat
Rekaman video di media sosial
Pelaku kesal terhadap anaknya yang sering bertingkah nakal.
Pelaku mengikat anaknya dengan rantai besi dan gembok ke jendela rumah.
Masyarakat sekitar melihat kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Rambutan.
Polsek Rambutan bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
Polsek Rambutan melakukan pendampingan psikologis kepada korban untuk mengatasi rasa trauma.
Menggandeng lembaga perlindungan anak serta tenaga psikolog untuk memberikan psikiedukasi guna kestabilan emosional korban dan pelaku.
Proses hukum akan terus berjalan seiring menunggu hasil visum terhadap korban dan pendalaman kondisi psikologis pelaku