Krimsus86.com, Pengandonan, OKU 30 januari 2026 — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pemuda berhasil diamankan atas dugaan pencurian kopi milik seorang petani setempat.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 00.01 WIB, di lokasi penjemuran kopi yang berada di belakang rumah korban. Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari setelah kondisi mulai terang.
Korban dalam peristiwa ini adalah Safriyadi Bin Nusa (34), seorang petani yang berdomisili di Dusun I RT 004 Desa Pengandonan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi bernama Susi Susanti, pada pukul 05.00 WIB, melintas di lokasi penjemuran kopi saat hendak ke sungai. Saksi melihat hamparan kopi yang sebelumnya dijemur di atas terpal dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, diketahui seluruh kopi yang dijemur telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Pengandonan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kapolsek Pengandonan, AKP Haryanto, S.I.P., memerintahkan tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yovi Evran untuk melakukan penangkapan. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka KK (16), seorang pelajar, di rumah orang tuanya. Selang 30 menit kemudian, tersangka utama RQ (21), yang tidak memiliki pekerjaan, turut diamankan di lokasi yang sama. Keduanya merupakan warga Dusun Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak 10 karung kopi dengan total berat sekitar 110 kilogram dari belakang rumah korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ½ karung kopi hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi yang digunakan saat melakukan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pengandonan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Humas Polsek Pengandonan)
Biro OKU | Krimsus 86.Com
Reporter: Jimi Ar.






