Polsek Natar Amankan Pelaku Pencurian Burung Dara di Desa Merak Batin

Krimsus86.com, Lampung Selatan – Aparat Unit Reskrim Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Berita Lainnya

“Pelaku berinisial A.F. (28) berhasil diamankan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Merak Batin, tidak lama setelah peristiwa pencurian dilaporkan oleh korban,” ujar Kapolsek.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban berinisial F.E.S. (34), yang berada di Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua ekor burung dara milik korban, kemudian memasukkannya ke dalam sebuah kardus.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa dua ekor burung dara warna cokelat dan hitam dengan nilai ditaksir sekitar Rp4.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Merak Batin.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua ekor burung dara milik korban. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kardus mi instan merek Sakura warna cokelat, satu kaos singlet bermotif loreng, satu celana pendek hitam bermerek Adidas, serta satu pasang burung dara yang terdiri dari betina warna teritis dan jantan warna gambir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika terjadi tindak kejahatan atau melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Pewarta: Jun

Editor: Biro Lampung Selatan – Krimsus86.com

Pos terkait