POLSEK MEDAN LABUHAN TEGASKAN PENANGANAN PROFESIONAL KASUS PENGANIAYAAN TERKAIT SENGKETA LAHAN

Krimsus86.com Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan dan terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.

Berita Lainnya

Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun, pasca-penangkapan tersebut muncul konten viral di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.

Dalam klarifikasi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.

Kanit Reskrim menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama rekannya untuk membersihkan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh almarhum abangnya.

Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat melalui CCTV keluar rumah, kemudian melakukan pengejaran dan memukulkan balok kayu ke arah korban. Pemukulan pertama terhalang pagar. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi kembali pemukulan yang ditangkis menggunakan tangan kiri, mengakibatkan korban terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.

Riwayat Konflik dan Status Perkara

Dijelaskan lebih lanjut bahwa konflik perebutan lahan telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan sebanyak empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Edi Yunara, menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Penanganan perkara ini juga telah mendapat supervisi dari Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum guna memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

Secara terpisah, Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa laporan dugaan perusakan pagar yang diajukan oleh SP terhadap II pada Desember 2025 juga tengah diproses sesuai prosedur di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Polsek Medan Labuhan berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Arzaq Khair.M)

Pos terkait