Polsek Cibarusah Bertindak Cepat Tangani Dugaan Penjualan Obat Keras di Desa Wibawamulya

CIKrimsus86.com – CIBARUSAH, 8 Oktober 2025 — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya aduan langsung dari warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cibarusah segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Wibawamulya, H. Firman Rully Jailani, SH, untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, BHABINKAMTIBMAS Desa Wibawamulya, Aipda Kartono, SH, bersama Pemdes Wibawamulya yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa H. Firman Rully Jailani, SH, serta Ketua RW setempat, Bapak Ulung, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedaran obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolsek Cibarusah membenarkan adanya laporan dan penindakan cepat yang dilakukan oleh jajaran di lapangan. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di wilayahnya. Polsek Cibarusah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda,” ujar perwakilan kepolisian melalui keterangan yang diterima redaksi.
Penindakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Wibawamulya yang berkomitmen menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan masyarakat agar wilayah Wibawamulya tetap kondusif dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Kepala Desa H. Firman Rully Jailani, SH.
Pewarta: SANDI PRAWIRA
Editor: Media Krimsus86.com
Sumber: Polsek Cibarusah & Pemdes Wibawamulya






