Krimsus86.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di teras belakang rumah korban berinisial D (42), seorang petani warga Desa Sinar Pasmah. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi dan satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah menerima laporan warga, anggota kami melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka N.R. (42) mengakui melakukan pencurian bersama A (13). Selain itu, komponen sepeda motor yang ditemukan juga diduga berasal dari beberapa unit kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam;
Satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak tanpa dokumen sah;
Sejumlah komponen/spare part sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi informasi kepada masyarakat.
Pewarta: Juniawan
Editor: Media krimsus86.com






