Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI untuk Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal

Krimsus86.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui penerbitan Surat Telegram Kapolri serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan program Presiden Republik Indonesia berjalan konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026. Direktif ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, dengan penekanan pada implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara terstruktur, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Berita Lainnya

Sebagai penguatan pelaksanaan di lapangan, Kapolri menunjuk Kalingga Rendra Raharja, selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri, sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan gerakan agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan bagian dari pembangunan budaya kerja yang tertib, sehat, profesional, serta mencerminkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan pada sejumlah regulasi strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, serta arahan Presiden dan Kapolri dalam berbagai forum nasional tahun 2026.

Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat fokus utama, yakni:

Aman – Keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik.

Sehat – Kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan personel dan masyarakat.

Resik – Kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.

Indah – Estetika serta kenyamanan ruang publik dan fasilitas pelayanan.

Sebagai implementasi konkret, Polri melaksanakan program rutin “Satu Jam Awal Resik” setiap hari kerja, yaitu satu jam sebelum pelaksanaan tugas operasional untuk membersihkan dan menata ruang kerja. Selain itu, dilaksanakan pula “Korve Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman kantor, asrama, drainase, hingga penataan instalasi dan lingkungan sekitar.

Secara periodik, Polri juga menggelar kegiatan “Polri Peduli Lingkungan” yang melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar, sebagai bentuk penguatan kemitraan dan partisipasi publik.

Untuk mendukung kampanye gerakan, Polri melakukan branding dan visualisasi melalui media digital, termasuk media sosial dan videotron, dengan tetap memperhatikan efisiensi serta kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Seluruh jajaran diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjenjang guna memastikan gerakan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung program pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis.

Jakarta, 20 Februari 2026

(MEDIA GROUP DPP FRIC)

Pos terkait