Polrestabes Makassar Bebaskan ILM, Tidak Terbukti Terlibat Jaringan Sabu-Sabu

MAKASSAR — Polrestabes Makassar memutuskan membebaskan seorang pria berinisial Ilham setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Reserse Narkoba.

Dari hasil penyelidikan, penyidik tidak menemukan satu pun alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Ilham dalam kasus tersebut. Kesimpulan ini juga diperkuat oleh keterangan tiga tersangka lainnya berinisial F als R, MW, dan MYA.

Berita Lainnya

Dalam pemeriksaan, para tersangka menyebut Ilham hanya diminta membantu mengantar MW tanpa mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya, termasuk rencana pengambilan narkotika.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, kami menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan Ilham. Oleh karena itu, status hukumnya dinyatakan jelas dan aman sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan,” ujar pihak penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Sementara itu, ketiga tersangka utama yakni F als R, MW, dan MYA masih menjalani proses hukum secara intensif guna mengungkap lebih jauh alur serta jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, munculnya pemberitaan terkait dugaan adanya pembayaran atau suap kepada penyidik untuk membebaskan Ilham dibantah keras oleh sejumlah pihak terkait.

Istri tersangka MYA, Yuyun, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan secara langsung. Ia mengaku pernyataan yang beredar hanya berdasarkan informasi yang didengarnya dari pihak lain, bukan fakta yang sebenarnya.

“Saya tidak pernah menyatakan bahwa Ilham dikeluarkan karena melakukan pembayaran atau suap kepada penyidik Reserse Narkoba Polrestabes Makassar,” tegas Yuyun saat dikonfirmasi.

Bantahan serupa juga disampaikan oleh pihak keluarga Ilham, termasuk Suci serta Ilham sendiri. Mereka memastikan tidak pernah memberikan uang kepada siapapun terkait proses pembebasan tersebut.

Hingga kini, penyidik Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus terhadap tiga tersangka yang tersisa guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.(Mj@.19)

Pos terkait